Saturday, December 1, 2012

Ekonomi dalam Islam


Ekonomi Konvensional mendefinisikan bahwa ilmu ekonomi lahir dari adanya tujuan untuk mengalokasikan dan menggunakan sumberdaya yang langka. Karena sumberdaya yang terbatas maka kemampuan untuk memproduksi barang dan jasa juga terbatas: tidak ada orang yang dapat  menggunakan waktunya diatas 24 jam sehari. karena kelangkaan inilah setiap individu akan dihadapkan pada berbagai pilihan apa yang harus diproduksi, bagaimana memproduksi, untuk siapa, bagaimana membagi produksi dari waktu ke waktu serta mempertahankan dan menjaga tingkat pertumbuhan tingkat produksi tersebut. 

satu lagi asumsi yang digunakan oleh ekonomi konvensional adalah adanya keinginan manusia yang tidak terbatas. Dalam perekonomian pasar (tidak ada intervensi pemerintah dalam mengendalikan kegiatan ekonomi), permasalahan kelangkaan dan tidak terbatasnya keinginan diserahkan pada mekanisme harga.

Beberapa ekonom dari kalangan muslim memberikan pemikiran bahwa permasalahan ekonomi tidaklah linier seperti apa yang didefinisikan oleh ekonom konvensional. Para ekonom muslim menyatakan, tidak selamanya benar bahwa kelangkaan menjadi sebab utama dari permasalahan ekonomi dan ketidak terbatasan keinginan manusia terhadap kebutuhan barang dan jasa masih menjadi perdebatan.

Baqir as-Sadr berpendapat bahwa sumber daya hakikatnya melimpah dan tidak terbatas. Pendapat ini didasari oleh dalil yang menyatakan bahwa alam semesta ini diciptakan oleh Allah SWT dengan ukuran yang setepat-tepatnya. Dengan demikian, karena segala sesuatu sudah terukur dengan sempurna, maka pasti Allah
telah memberikan sumber daya yang cukup bagi seluruh manusia di alam semesta ini.

Baqir as-Sadr juga menolak pendapat yang menyatakan bahwa keinginan manusia tidak terbatas. Ia berpendapat bahwa manusia akan berhenti mengkonsumsi suatu barang atau jasa apabila tingkat kepuasan terhadap barang atau jasa tersebut menurun atau nol. pendapat ini sepeti bunyi hukum gossen, dimana manusia akan mengalami tahap kepuasan dalam mengkonsumsi barang atau jasa hingga menempati titik kejenuhan (nol).

Namun, yang menjadi perhatian dan permasalahan utama dari ilmu ekonomi adalah adanya ketimpangan sumber daya yang tidak merata diantara manusia. Oleh sebab itu, sistem harga yang dipercaya oleh ekonomi konvensional mampu mengatasi permasalahan ekonomi tidaklah cukup, sehingga perlu adanya mekanisme tambahan yang bertujuan untuk mengatasi permasalahan distribusi.

Pendapat ini diperkuat dari adanya hadis Nabi yang menyebutkan: bahwa diantara sebagian harta kita ada hak orang lain. Dalam ekonomi Islam, mekanisme distribusi ini dilengkapi dengan instrumen kewajiban pembayaran zakat bagi para mustahik dan mekanisme lain yang termuat dalam syari'ah.




DAFTAR PUSTAKA
 Karim, A. Adiwarman, Ekonomi Mikro Islami, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada,  2011, edisi ke-3

No comments:

Post a Comment