Wednesday, June 27, 2012

WARISAN MENURUT UNDANG-UNDANG



Warisan Menurut Undang-Undang

       I.            PENDAHULUAN
     Hukum waris Islam yang dibawa Nabi Muhammad saw. telah mengubah hukum waris Arab pra-Islam dan sekaligus merombak struktur hubungan kekerabatannya, bahkan merombak sistem pemilikan masyarakat tersebut atas harta benda, khususnya harta pusaka. Sebelumnya, dalam masyarakat Arab ketika itu, wanita tidak diperkenankan memiliki harta benda kecuali wanita dari kalangan elite bahkan wanita menjadi sesuatu yang diwariskan.
      Islam merinci dan menjelaskan melalui Al-Qur'an Al-Karim bagian tiap-tiap ahli waris dengan tujuan mewujudkan keadilan di dalam masyarakat. Meskipun demikian, sampai kini persoalan pembagian harta waris masih menjadi penyebab timbulnya keretakan hubungan keluarga. Ternyata, disamping karena keserakahan dan ketamakan manusianya, kericuhan itu sering disebabkan oleh kekurangtahuan ahli waris akan hakikat waris dan cara pembagiannya.
     Kekurangpedulian umat Islam terhadap disiplin ilmu ini memang tidak kita pungkiri, bahkan Imam Qurtubi telah mengisyaratkannya: "Betapa banyak manusia sekarang mengabaikan ilmu faraid."
    II.            PERMASALAHAN
Dari pendahuluan di atas dapat di ambil beberapa permasalahan di antaranya:
A.    Ahli waris yang berhak menerima harta warisan
B.     Syarat-syarat dalam warisan
C.     Kedudukan ahli waris menurut BW
D.    Warisan bagi anak  yang lahir di luar kawin
E.     Legitieme portie para ahli waris
F.      Cara pembagian harta warisan

 III.            PEMBAHASAN
A.  Ahli Waris yang Berhak Menerima Harta Warisan
    Setelah membicarakan apa yang dianggap perlu yang berhubungan dengan seorang pewaris terdapat harta-bendanya, maka sekarang akan dibicarakan segala sesuatunya yang bersangkutan dengan seorang waris terhadap harta peninggalan seorang pewaris.
832: pasal ini  mengandung prinsip dalam hukum waris ab intestato yaitu: yang berhak mewaris ialah:
     Keluarga sedarah dan isteri (suami) yang hidup, dan jika ini semua tidak ada,                     maka yang berhak mewaris ialah Negara.

Mengenai keluarga sedarah dan isteri (suami) yang hidup paling lama, dapat diadakan 4 penggolongan yaitu:
1)      Anak, atau keturunannya dan janda atau duda.
2)      Orang tua (bapak dan ibu), saudara-saudara atau keturunannya,
3)      Nenek dan kakek, atau leluhur lainnya di dalam genus ke atas,
4)      Sanak-keluarga di dalam garis ke samping sampai tingkat ke-6.
Kalau semuanya itu tidak ada, maka negara menjadi waris,
Pasal-pasal yang berikut ini menetapkan jumlah bagian warisan bagi tiap-tiap golongan.

Golongan 1.
Pasal 852:
            Seorang anak biarpun dari perkawinan yang berlain-lainan, atau waktu kelahiran, laki atau perempuan, mendapat bagian yang sama (mewaris kepala demi kepala).
Anak-anak dari seorang anak kalau mewaris sebagai pengganti dari ayah (ibu) mewaris pancang demi pancang.
852 a. :
     Bagian seorang isteri (suami), kalau ada anak dari perkawinannya dengan yang meninggal dunia, adalah sama dengan bagiannya dengan seorang anak.
    Jika perkawinan itu bukan perkawinan yang pertama, dan dari perkawinan yang dahulu ada juga anak-anak, maka bagian dari janda (duda) itu tidak boleh lebih dari bagian terkecil dari anak-anak yang meninggal dunia itu.
Bagaimanapun juga seorang  janda (duda) tidak boleh mendapat lebih dari ½ dari harta warisan.
852 b. :
   Sebagaimana pasal 852 a, pasal ini juga suatu pasal yang disusulkan pasa tahun 1935, untuk kepentingan seorang janda (duda) supaya jangan terganggu ketenangannya di rumah, yang berhubungan dengan barang-barang rumah tangga.
Pasal ini menentukan bahwa jika seorang janda (duda) pewaris bersama dengan orang lain dari pada anak-anak (juga dari perkawinan yang dahulu) atau keturunannya, maka ia dapat menarik seluruh atau  sebagian perabot rumah tangga di dalam kekuasaannya.
Hal yang demikkian ini dapat terjadi jika ada waris yang  di angkat dengan testamen.
Golongan 2.
854 :  Jika golongan 1 tidak ada, maka yang berhak mewaris ialah : bapak,ibu dan saudara.
ayah dan ibu dapat:
1/3 bagian, kalau hanya ada 1  saudara,
¼ bagian, kalau ada lebih dari 1 saudara.
            Bagian dari saudara adalah apa yang terdapat setelah dikurangi dengan bagian dari orang tua.
855:  Jika yang masih hidup hanya seorang bapak atau seorang ibu, maka bagiannya ialah:
½ kalau ada 1 saudara
1/3 kalau ada 2 saudara
¼ kalau ada lebih dari 2 orang saudara.
Sisa dari warisan menjadi bagiannya saudara-saudara.
856: Kalau bapak dan ibu telah tidak ada maka seluruh warisan menjadi bagiannya saudara-saudara.
857: Pembagian antara saudara-saudara adalah sama.
            Jika mereka itu berasal dari lain perkawinan (bapak sama tapi lain ibu atau sebaliknya) maka warisan dibagi dua.
Bagian yang ke satu adalah bagian bagi garis bapak dan bagian yang ke-2 adalah bagian bagi garis ibu
Saudara-saudara yang mempunyai bapak dan ibu yang sama mendapat bagian dari bagian bagi garis bapak dan bagi garis ibu.
Saudara-saudara yang hanya se-bapak atau se-ibu dapat bagian dari bagian bagi garis bapak atau garis ibu saja.
Golongan 3.
853: 858 ayat 1. Jika waris golongan 1 dan waris golongan 2 tidak ada, maka warisan dibelah menjadi dua bagian yang sama.
Yang satu bagian diperuntukkan bagi  keluarga sedarah dalam garis bapak lurus ke atas, yang lain bagian bagi keluarga sedarah dalam garis ibu lurus ke atas.
Waris yang terdekat derajatnya dalam garis lurus ke-atas mendapat setengah warisan yang jatuh pada garisnya.
Kalau derajatnya sama, maka waris itu pada tiap garisnya mendapat bagian yang sama(kepala demi kepala).
Kalau didalam satu garisnya ada keluarga yang terdekat derajatnya, maka orang itu menyampingkan keluarga dengan derajat yang lebih jauh.


Golongan 4.
858 ayat 2. Kalau waris golongan 3 tidak ada maka bagian yang jatuh pada tiap garis sebagai tersebut dalam pasal 853 dan pasal 858 ayat 2, warisan jatuh pada seorang waris yang terdekat pada tiap garis. Kalau ada beberapa orang  yang derajatnya sama maka warisan ini dibagi-bagi berdasarkan bagian yang sama.
861. Di dalam garis menyimpang keluarga yang pertalian keluargaannya berada dalam suatu derajat yang lebih tinggi dari derajat ke-6 tidak mewaris.
       Kalau hal ini terjadi pada salah satu garis,maka bagian yang jatuh pada garis itu, menjadi hak nya keluarga  yang ada di dalam garis lain, kalau orang ini mempunyai hak kekeluargaan dalam derajat yang tidak melebihi derajat ke-6.
873. Kalau semua orang yang berhak mewaris tidak ada lagi maka seluruh warisan dapat di tuntut oleh anak diluar kawin yang diakui.
832 ayat 2. Kalau semua waris seperti tersebut di atas tidak ada lagi, maka seluruh warisan jatuh pada Negara.
B. Syarat-syarat dalam Warisan
Syarat-syarat waris juga ada tiga:
  1. Meninggalnya seseorang (pewaris) baik secara hakiki maupun secara hukum (misalnya dianggap telah meninggal).
  2. Adanya ahli waris yang hidup secara hakiki pada waktu pewaris meninggal dunia.
  3. Seluruh ahli waris diketahui secara pasti, termasuk jumlah bagian masing-masing.
Syarat Pertama: Meninggalnya pewaris
     Yang dimaksud dengan meninggalnya pewaris “baik secara hakiki ataupun secara hukum” ialah bahwa seseorang telah meninggal dan diketahui oleh seluruh ahli warisnya atau sebagian dari mereka, atau vonis yang ditetapkan hakim terhadap seseorang yang tidak diketahui lagi keberadaannya. Sebagai contoh, orang yang hilang yang keadaannya tidak diketahui lagi secara pasti, sehingga hakim memvonisnya sebagai orang yang telah meninggal.      
Hal ini harus diketahui secara pasti, karena bagaimanapun keadaannya, manusia yang masih hidup tetap dianggap mampu untuk mengendalikan seluruh harta miliknya. Hak kepemilikannya tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun, kecuali setelah ia meninggal.
Syarat Kedua: Masih hidupnya para ahli waris
     Maksudnya, pemindahan hak kepemilikan dari pewaris harus kepada ahli waris yang secara syariat benar-benar masih hidup, sebab orang yang sudah mati tidak memiliki hak untuk mewarisi. Sebagai contoh, jika dua orang atau lebih dari golongan yang berhak saling mewarisi meninggal dalam satu peristiwa --atau dalam keadaan yang berlainan tetapi tidak diketahui mana yang lebih dahulu meninggal-- maka di antara mereka tidak dapat saling mewarisi harta yang mereka miliki ketika masih hidup. Hal seperti ini oleh kalangan fuqaha digambarkan seperti orang yang sama-sama meninggal dalam suatu kecelakaan kendaraan, tertimpa puing, atau tenggelam. Para fuqaha menyatakan, mereka adalah golongan orang yang tidak dapat saling mewarisi.
Syarat Ketiga: Diketahuinya posisi para ahli waris
    Dalam hal ini posisi para ahli waris hendaklah diketahui secara pasti, misalnya suami, istri, kerabat, dan sebagainya, sehingga pembagi mengetahui dengan pasti jumlah bagian yang harus diberikan kepada masing-masing ahli waris. Sebab, dalam hukum waris perbedaan jauh-dekatnya kekerabatan akan membedakan jumlah yang diterima. Misalnya, kita tidak cukup hanya mengatakan bahwa seseorang adalah saudara sang pewaris. Akan tetapi harus dinyatakan apakah ia sebagai saudara kandung, saudara seayah, atau saudara seibu. Mereka masing-masing mempunyai hukum bagian, ada yang berhak menerima warisan karena sebagai ahlul furudh, ada yang karena 'ashabah, ada yang terhalang hingga tidak mendapatkan warisan (mahjub), serta ada yang tidak terhalang.       
C. Kedudukan Ahli Waris Menurut BW
       Menurut keterangan Undang-undang (BW), maka yang berhak menerima bagian warisan adalah anak keluarga dari yang meninggal dunia (mereka yang saling mempunyai hubungan darah). Apabila si yang meninggalkan warisan tidak memiliki keturunan, maka sanak keluargalah yang berhak sebagai ahli waris. Dengan demikian dalam Hukum Waris BW ahli waris pada dasarnya dibagi menjadi 4(empat) kelompok, yaitu:
1)      Ahli waris golongan pertama;
2)      Ahli waris golongan kedua;
3)      Ahli waris golongan ketiga; dan
4)      Ahli waris golongan keempat.

Ad. 1. Ahli waris golongan pertama meliputi keluarga sedarah dalam garis lurus kebawah pewaris. Apabila pewaris meninggalkan seorang suami/isteri, maka untuk menetapkan peraturan berdasarkan Undang-undang, suami atau isteri disamakan dengan seorang anak (Pasal 1 dan 2 Sub (a) BW).
Ad. 2. Ahli waris golongan kedua meliputi orang tua, saudara, dan keturunan dari saudara. Warisan dibagi menjadi dua bagian yang sama menurut banyaknya orang, antara orang tua, dan saudara laki-laki dan perempuan. Akan tetapi, bagian warisan dari orang tua tidak pernah kurang dari seperempat (Pasal 854-855 BW).
Ad. 3. Ahli waris golongan ketiga adalah kakek dan nenek serta leluhur dan selanjutnya
Ad. 4. Ahli waris golongan keempat adalah keluarga selanjutnya yang menyamping. Apabila tidak ada ahli waris dalam garis yang satunya, maka seluruh warisan jatuh kepada ahli waris dalam garis lainnya (Pasal 861 Ayat (2) BW).
D.  Warisan Bagi Anak yang Lahir di Luar Kawin
Mengenai anak-anak yang lahir di luar kawin dan tidak di akui terdapat 2 golongan :
a)      Anak-anak yang lahir dalam zinah, yaitu anak yang lahir dari perhubungan seorang lelaki dan orang perempuan, sedangkan salah satu dari mereka atau kedua-duanya berada di dalam perkawinan dengan orang lain.
b)      Anak-anak yang lahir dalam sumbang, yaitu anak yang lahir dari perhubungan orang lelaki dan orang perempuan, sedangkan di antara mereka terdapat larangan kawin, karena masih sangat dekat hubungan kekeluargaannya(pasal 30).
            Anak-anak sebagai tersebut di atas memuat pasal 283 tidak dapat diakui.
Mengenai hak waris dari anak-anak ini pasal 867 menentukan, bahwa mereka itu tidak dapat mewaris dari orang yang membenihkannya. mereka hanya bisa mendapat nafkah untuk hidup.
            Tentang nafkah yang diberikan kepada anak-anak di luar kawin dan tidak di akui itu pasal 868 menentukan sebagai berikut: nafkah ditentukan menurut kekayaan si ayah atau si ibu,  serta jumlah dan keadaan para waris yang syah.
Adapun status dari anak-anak itu bukanlah sebagai waris tapi sebagai orang berpiutang.
868: Jika dalam hidupnya si ayah atau si ibu telah diadakan jaminan maka anak itu sama sekali tidak mempunyai tuntutan lagi terhadap warisan si ayah atau si ibu.





E. Legitieme Portie (Bagian Mutlak) Para Ahli Waris
            Pewaris sebagai pemilik harta adalah mempunyai hak mutlak untuk mengatur apa saja yang di kehendaki atas hartanya.
Bagian mutlak bagi para waris dalam garis lurus ke bawah dimuat dalam pasal 914.
a)      Kalau hanya ada seorang anak yang syah saja, maka bagian itu adalah ½ dari bagian itu jika ia mewaris tanpa testament.
b)      Kalau ada 2 orang anak bagian itu sebesar 2/3 bagian masing-masing menurut hukum waris tanpa testament.
c)      Kalau ada 3 anak atau lebih maka bagian itu ¾ bagian masing-masing menurut hukum waris tanpa testament.
d)     Jika tidak ada anak, maka kedudukannya diganti oleh anak-anaknya dan begitu seterusnya
Jika tidak ada waris yang berhak atas bagian mutlak (yaitu waris yang disebut dalam pasal 914, 915, 916), maka pewaris dapat memberikan seluruh harta peninggalannya kepada orang lain dengan suatu hibah semasa hidup atau dengan hibah wasiat.
Begutu ketentuan dalam pasal 917.
Selanjutnya bagian harta peninggalan yang berada diluar bagian mutlak, para waris, dapat diberikan atau dihibah wasiatkan kepada siapa saja oleh pewaris.

F. Cara Pembagian Harta Warisan
1069. Jika semua waris dapat hadir, maka pembagian dapat dilakukan menurut cara yang mereka kehendaki sendiri, dan dengan suatu akta menurut pilihannya sendiri.
1071 dan 1072 :
Jika ada seorang waris tidak bersedia membantu pembagian, atau ada yang lalai,atau ada yang tidak dapat bertindak bebas dengan miliknya (belum dewasa, di bawah pengampuan), maka dengan keputusan hakim kepada Balai Harta Peninggalan dapat diperintahkan untuk mewakili orang-orang itu, agar pembagian dapat dilaksanakan.
1073. Jika belum ada pendaftaran dari harta peninggalan (tidak mempergunakan hak berfikir atau tidak menerima dengan hak pendaftaran) harus diadakan pendaftaran harta peninggalan.
1074. Pembagian harus dilakukan dengan akta notaris.

 IV.            KESIMPULAN
Dari makalah di atas dapat di ambil kesimpulan bahwa:
v  Yang berhak mewarisi harta peninggakan adalah keluarga sedarah dan isteri (suami) yang hidup, dan jila ini semuanya tidak ada, maka yg berhak mewaris adalah Negara.
v  Syarat-syarat waris ada tiga:
o   Meninggalnya seseorang (pewaris) baik secara hakiki maupun secara hukum (misalnya dianggap telah meninggal).
o   Adanya ahli waris yang hidup secara hakiki pada waktu pewaris meninggal dunia.
o   Seluruh ahli waris diketahui secara pasti, termasuk jumlah bagian masing-masing.
v  Pembagian harta waris harus dilakukan dengan akta notaris, bila terjadi hal-hal yang tidak adil.
    V.            PENUTUP
Demikian makalah yang dapat saya sampaikan, saya sadar bahwa makalah ini kurang dari kesempurnaan, jika ada kesalahan dan kekurangan, itu karena keterbatasan pengetahuan saya. Maka dari itu kritik dan saran saya butuhkan demi kesempurnaan makalah ini. semoga dapat bermanfaat bagi kita semua

DAFTAR PUSTAKA
Afandi Ali, Hukum Waris, Hukum Keluarga, Hukum Pembuktian, Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata(BW), Jakarta: PT Bina Akasara, 1986
Tutik, Titik Triwulan, Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional, Jakarta: Kencana, 2008
al-‘Utsaimin, Muhammad bin Shalih, Panduan Praktis Hukum Waris, Bogor: Pustaka Ibnu Katsir, 2007


5 comments:

  1. kakek nenek dan ayah saya telah meninggal,nenek saya telah membagi harta warisan kepada anak-anaknya.dalam perjanjian keluarga kami selagi nenek hidup,nenek yang kuasai.setahun yang lalu nenek saya telah meninggal harta tersebut belum dikasih juga,baru bulan 10 oktober 2015 kami dikasih harta tersebut tapi suratnya belum dikasih juga,bila suratnya diminta malah diancam akan dirobek-robek suratnya.apa yang harus saya lakukan untuk menuntut surat harta warisan tsb?

    ReplyDelete
  2. kakek nenek dan ayah saya telah meninggal,nenek saya telah membagi harta warisan kepada anak-anaknya.dalam perjanjian keluarga kami selagi nenek hidup,nenek yang kuasai.setahun yang lalu nenek saya telah meninggal harta tersebut belum dikasih juga,baru bulan 10 oktober 2015 kami dikasih harta tersebut tapi suratnya belum dikasih juga,bila suratnya diminta malah diancam akan dirobek-robek suratnya.apa yang harus saya lakukan untuk menuntut surat harta warisan tsb?

    ReplyDelete
  3. Kakek saya sudah meninggal dan mewariskan semuanya kepada ibu saya,dan apabila ibu saya ingin menjual harta warisan tsb apakah harus minta persetujuan saya sebagai anak......?

    ReplyDelete
  4. Adik perempuan saya telah duda setahun yg lalu. Tidak ada keturunan. Tetapi ada harta bersama mereka kumpulkan ketika berumah tangga. Sebulan adik saya duda, pihak suami menggugat adik saya ke pengadilan supaya memberikan /membagikan harta mereka. Mohon panduan dan masukan dari aparat hukum yg kami hormati. Terimakasih.

    ReplyDelete
  5. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete