Tuesday, June 26, 2012

ZAKAT PROFESI




BAB.I
A.       PENDAHULUAN 
            Zakat itu adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki oleh orang muslim sesuai ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.[1] Dan kita semua sudah mengetahui, bahwa Islam tidak mewajibkan zakat atas seluruh harta benda, sedikit atau banyak, tetapi mewajibkan atas harta benda yang mencapai nisab, bersih dari hutang, serta lebih dari kebutuhan pokok pemiliknya. Hal itu untuk menetapkan siapa yang tergolong seorang kaya wajib zakat karena zakat hanya dipungut dari orang-orang kaya. Tapi pemikiran tersebut memunculkan istilah zakat profesi yang diungkapkan oleh Syaikh Yusuf Qaradhowy dalam kitab Zakat-nya, kemudian di taklid (diikuti tanpa mengkaji kembali kepada nash yang syar’i) oleh para pendukungnya, termasuk di Indonesia.[2 Fakta yang sekarang berbicara bentuk penghasilan yang paling menyolok pada zaman sekarang ini adalah apa yang diperoleh dari pekerjaan dan profesinya. Pekerjaan yang menghasilkan uang ada dua macam. Pertama adalah pekerjaan yang dikerjakan sendiri tanpa tergantung kepada orang lain, berkat kecekatan tangan ataupun otak. Penghasilan ini merupakan penghasilan profesional, seperti penghasilan seorang doktor, insinyur, advokat, seniman, penjahit, dan lain-lainnya. Yang kedua, adalah pekerjaan yang dikerjakan seseorang untuk pihak lain, baik pemerintah, perusahaan, maupun perorangan dengan memperoleh upah, yang dilakukan dengan tangan, otak, ataupun keduanya. Penghasilan dari pekerjaan seperti itu berupa gaji, upah ataupun honorarium. wajibkah kedua macam penghasilan yang berkembang sekarang itu dikeluarkan zakatnya? Bentuk penghasilan yang modern ini merupakan sesuatu yang belum dikelola oleh para ulama fiqih pada masa silam. Kita uraikan persoalan di atas untuk mengetahui jawabannya.
 



BAB.II
B.       RUMUSAN MASALAH

1.      Jasa Dalam Kajian Zakat
2.      Profesi Dalam Kajian Zakat

BAB.III

C.       PEMBAHASAN         
1.      Jasa Dalam Kajian Zakat
Dari makanan, emas, perak termasuk mata uang, hewan ternak dan tanah.  Harta-harta tersebut tentulah diperoleh dari hasil usaha. Hasil usaha, secara umum, dapat pula disebut “hasil jasa”. Perniagaan sesungguhnya termasuk pula dalam golongan jasa atau usaha. Nishab dari zakat jasa, adalah sama dengan nishab zakat emas dan perak seperti dalam sebuah hadits dari ‘salim bin abdullah dari  bapaknya,dari Nabi Saw. bersabda:
َوَعَنْ عَلِيٍّ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( إِذَا كَانَتْ لَكَ مِائَتَا دِرْهَمٍ -وَحَالَ عَلَيْهَا اَلْحَوْلُ- فَفِيهَا خَمْسَةُ دَرَاهِمَ, وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَيْءٌ حَتَّى يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا, وَحَالَ عَلَيْهَا اَلْحَوْلُ, فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ, فَمَا زَادَ فَبِحِسَابِ ذَلِكَ, وَلَيْسَ فِي مَالٍ زَكَاةٌ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ اَلْحَوْلُ )  رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, وَهُوَ حَسَنٌ, وَقَدِ اِخْتُلِفَ فِي رَفْعِه
Artinya: Dari Ali Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila engkau memiliki 200 dirham dan telah melewati satu tahun, maka zakatnya 5 dirham. Tidak wajib atasmu zakat kecuali engkau memiliki 20 dinar dan telah melewati setahun, maka zakatnya 1/2 dinar. Jika lebih dari itu, maka zakatnya menurut perhitungannya. Harta tidak wajib dikeluarkan zakat kecuali telah melewati setahun." Hadits hasan diriwayatkan oleh Abu Dawud. Ke-marfu'-an hadits ini diperselisihkan.

Berdasarkan keterangan hadits diatas maka nishab zakat jasa adalah 20 mitsqal, yaitu 93,6 gram emas murni dan besar zakatnya adalah 2,5% sedangkan haul-nya adalah satu tahun (qamariah). Dengan demikian, maka wajib dikeluarkannya zakat itu, adalah pada saat dilaluinya masa setahun. Tidak ada majelis temukan, bahwa pembayaran zakat itu boleh dicicil, sebulan sebulan, sebagaimana pula Majelis temukan dalilnya, bahwa uang zakat dibenarkan untuk disimpan di Bank, apalagi diperbungakan. Walaupun seseorang telah memiliki senishab harta, apapun macamnya,akan harta itu tidak memenuhi kebutuhan hidupnya, karena keluarganya yang banyak, atau karena harga melambung tinggi, maka ditinjau dari segi hartanya yang senishab, ia adalah mampu, sehingga oleh karenanya wajib mengeluarkan zakat. Akan tetapi dari segi lain, ia adalah  miskin, karena harta yang dimilikinya tidak dapat mencukupi kebutuhannya, hingga ia berhak diberi zakat sebagai orang miskin. Dalam hubungan ini berkata Imam Nawawi: “Siapa yang memiliki tanah, akan tetapi hasilnya kurang dari keperluannya, maka ia miskin dan hendaklah diberi zakat untuk mencukupi kebutuhannya itu dan tidak boleh ia dipaksa untuk menjual tanahnhya itu.”[3]
Kewajiban zaka atas gaji,upah, dan sejenisnya,zakat tersebut hanya di ambil dari pendapatan bersih. Berdasarkan hal itu maka sisa gaji dan pendapatan setahun wajib zakat bila mencapai nishab uang. Bila seseorang sudah mengeluarkan zakat gaji, penghasilan, atau sejenisnya pada wajib zakat lagi pada waktu masa tempo tahunnya, sehingga tidak terjadi kewajiban mengeluarkan zakat dua kali pada satu kekayaan dalam satu tahun.[4]


2.       Profesi Dalam Kajian Zakat
      Profesi dalam Islam dikenal dengan istilah al-kasb, yaitu harta yang diperoleh melalui bebagai usaha, baik melalui kekuatan fisik, maupun akal pikiran.[5] Zakat profesi ialah termasuk dalam kategori zakat mal. sebab zakat profesi merupakan hasil ijtihad ulama kontemporer. Hasil profesi yang berupa harta dikategorikan berdasarkan qiyas atas kemiripan, terdapat karakteristik harta zakat yang telah ada ialah bentuk harta yang diterima sebagai penghasilan berupa uang yang nishabnya senilai 520 kg beras diqiyaskan dengan zakat pertanian, sedangkan nishabnya 85 gram emas maka diqiyaskan dengan zakat emas yang besarnya 2,5%, dengan persyaratan satu tahun dan sudah cukup nishabnya.[6]
      Dalam keterangan fatwa, zakat penghasilan adalah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lain yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai atau karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya. Semua bentuk pekerjaan halal wajib di keluarkan zakatnya dengan syarat telah mencapai nishab dalam satu tahun, yakni senilai emas 85 gram dengan kadar zakat penghasilan adalah 2,5%.Syarat-syarat wajib zakat atas benda yang wajib dizakatkan adalah sebagai berikut:
a.           Islam (pemiliknya)
b.          Merdeka pemiliknya, (tidak budak)
c.           Sampai senishab.
d.          Sampai satu tahun disimpan (kalau emas dan perak serta harta perniagaan). [7]
Orang-orang yang memiliki profesi itu dalam menerima pendapatan tidak teratur, kadang-kadang setiap hari seperti pendapatan seorang dokter, kadang-kadang pada saat tertentu seperti advokat dan kontraktor serta penjahit atau sebangsanya. Sebagian pekerja menerima upah mereka setiap satu minggu atau dua minggu, dan kebanyakan pegawai menerima gaji mereka setiap bulan, lalu bagaimana kita menentukan penghasilan mereka? Ada dua kemungkinan yang dapat kita temui yakni:
1.          Memberlakukan nishab dalam setiap jumlah pendapatan atau penghasilan yang diterima, dengan demikian penghasilan yang mencapai nishab seperti gaji yang tinggi dan honorarium yang besar para pegawai dan karyawan, serta pembayaran-pembayaran yang besar kepada para golongan profesi wajib dikenakan zakat, sedangkan yang tidak mencapai nishab tidak terkena.
2.          Mengumpulkan gaji atau penghasilan yang diterima berkali-kali itu dalam waktu tertentu. Mazhab Hanbali berpendapat bahwa hasil bermacam-macam jenis tanaman dan buah-buahan selama satu tahun penuh dikumpulkan jadi satu untuk mencapai nishab, sekalipun tempat panen tidak satu dan menghasilkan dua kali dalam satu tahu. Jika buah-buahan tersebut menghasilkan dua kali dalam satu tahun, maka hasil seluruhnya dikumpulkan untuk mencapai satu nishab, karena kedua penghasilan tersebut adalah buah-buahan yang dihasilkan dalam satu tahun, sama halnya.[8]
Islam tidak mewajibkan zakat atas seluruh harta benda, sedikit ataupun banyak, tetapi mewajibkan zakat atas haarta yang telah mencapai nishab, bersih dari hutang (kebutuhan pokok) serta lebih dari kebutuhan hidupnya. Inilah yang menurut Al-Quran tergolong sebagai orang yang kaya “Mereka bertanya kepadamu tentang apa yang mereka nafkahkan, katakanlah yang lebih dari keperluan”(QS.Al-Baqarah:219).[9]

Penetapan zakat pada gaji dan upah berdasarkan ayat al-Quran yaitu:
$ygƒr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä (#qà)ÏÿRr& `ÏB ÏM»t6ÍhŠsÛ $tB óOçFö;|¡Ÿ2 !$£JÏBur $oYô_t÷zr& Nä3s9 z`ÏiB ÇÚöF{$# ( ....
Hai orang-orang yang beriman. Infakkanlah dari yang baik-baik dari usaha hasilmu dan berikan apa yang kami keluarkan untukmu dari bumi (Q.S al-Baqarah ayat 267).[10]

      Profesi dapat diambil zakatnya bila sudah setahun dan cukup senishab. Mazhab Hanafi berbicara lebih jelas, yaitu bahwa jumlah senishab itu cukup terdapat pada awal dan akhir tahun saja tanpa harus terdapat dipertengahan tahun. Penetapan profesi sebagai sumber zakat, karena terdapatnya illat (penyebab), yang menurut ulama-ulama fiqh sah, dan nishab, yang merupakan landasan wajib zakat.
Islam mempunyai ukuran bagi seseorang untuk bias dianggap kaya yaitu 12 junaih emas menurut ukuran junaih Mesir lama, sehingga jelas perbedaan antara orang kaya yang wajib zakat dan orang miskin penerima zakat. Jadi meskipun seseorang pekerja penghasilannya tidak cukup di pertengahan tahun tetapi cukup pada akhir tahun. Ia wajib mengeluarkan zakat sesuai dengan nishabnya yang telah berumur setahun.[11]








BAB.IV
keSIMPULAN
Profesi dapat diambil zakatnya bila sudah setahun dan cukup senishab. zakat penghasilan adalah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lain yang diperoleh dengan cara halal. Semua bentuk pekerjaan halal wajib di keluarkan zakatnya dengan syarat telah mencapai nishab dalam satu tahun, yakni senilai emas 85 gram dengan kadar zakat penghasilan adalah 2,5%.








             
BAB.V
PENUTUP
            Demikian makalah yang dapat penulis suguhkan, makalah ini masih jauh dari kesempurnaan karena tak lain kesempurnaan hanyalah milik Allah SWT. Penulis mohon kritik maupun saran yang membangun dari para pembaca, khususnya demi menuju kesempurnaan makalah ini dan makalah yang selanjutnya. Semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi para pembaca sekalian. Wasalamu’alaikum wr.wb.
      





















DAFTAR PUSTASKA
Redaksi nuansa Aulia, Tim, 2008, Kompilasi Hukum Islam, “Hukum Perkawinan, Kewarisan dan Perwakafan”, Bandung: Nuansa Aulia.
http://media.isnet.org/islam/Qardhawi/Zakat/Profesi/08.html
Azra, Azyumardi, 1983 Islam Dan Masalah-Masalah Kemasyarakatan, Jakarata: Pustaka  Panjimas.
Kartika Sari, Elsi, . 2007,  Pengantar Hukum Zakat Dan Wakaf, Jakarta: PT Grasindo.
Hadi, Muhammad, 2010, Problematika Zakat Profesi, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
BAZ kabupaten Jepara, 2009, Laporan Pertanggungjawaban Badan Amil Zakat (BAZ), Jepara: Cv.Swagata Guna.
Yusuf Qardawi, 2004, Hukum Zakat, Jakarta: PT. Litera Atarnusa.
Nazar, Bakry, Problematika Pelaksanaan fiqh Islam, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.


[1] Tim Redaksi nuansa Aulia, Kompilasi Hukum Islam: Hukum Perkawinan, Kewarisan dan Perwakafan, (Bandung: Nuansa Aulia. 2008), hal. 204.
[3] Azyumardi Azra, Islam Dan Masalah-Masalah Kemasyarakatan, (Jakarata: Pustaka Panjimas. 1983), h. 431-433.
[4] Yusuf Qardawi, Hukum Zakat, (Jakarta: PT. Litera Atarnusa. 2004), hal. 486-487.
[5] Muhammad, Hadi,  Problematika Zakat Profesi, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010), h. 53.
[6]Elsi kartika Sari, Pengantar Hukum Zakat Dan Wakaf, (Jakarta: PT Grasindo. 2007), h. 34.
[7]Tim Redaksi nuansa Aulia, op. cit. hal. 242.
[9] BAZ kabupaten Jepara, Laporan Pertanggungjawaban Badan Amil Zakat (BAZ), (Jepara:Cv.Swagata Guna. 2009) h. 38.
[10]Bakry, Nazar, Problematika Pelaksanaan fiqh Islam, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada) hal. 30-31.
[11] Yusuf Qardawi, op. cit. h. 460-461.
www.cahhndeso.blogspot.com/zakat/profesi

2 comments: